Laporan Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad meyakini bahwa KPU tak akan memundurkan waktu penyelenggaraan pilkada serentak. Meski secara teknis masih banyak yang perlu disempurnakan.
Muhammad meyakini tak akan ditunda jadwal pilkada serentak, karena sebelumnya telah melakukan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta sejumlah menteri terkait.
"Pak Presiden mengundang beberapa menteri, KPU dan Bawaslu, ada beberapa keputusan. Pertama, Presiden telah memutuskan bahwa pelaksanaan pilkada tahap pertama tanggal 9 Desember 2015, jadi tidak akan ditunda," ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/7/2015).
Faktor selanjutnya, kata Muhammad karena tak ada hal urgen lainnya yang mengharuskan pilkada serentak itu ditunda. Keputusan presiden terbit juga mengingat kewenangan KPU dalam menetapkan peraturan dan jadwalnya.
"Kalimat beliau saya ingat betul, tidak ada alasan untuk mundur dari penetapan yang telah ditetapkan peraturan KPU tanggal 9 Desember 2015," ujar Muhammad.
Koordinasi dengan sejumlah pihak juga sudah berjalan. Seperti di antaranya menenai keuangan oleh Menkeu, keamanan dengan Polri, Bawaslu mengenai strategi pengawasannya, dan Mendagri mengenai pendataan penduduk dan perincian anggaran.