TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengabulkan permintaan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang meminta izin untuk berobat ke Tiongkok.
Izin ini diajukan ke Kejaksaan Agung, pasalnya setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan gardu listri di Kejaksaan Tinggi DKI, mantan bos PLN ini dicegah ke luar negeri.
"Memang benar Pak Dahlan minta izin berobat ke luar negeri. Dan atas dasar kemanusiaan, ya kami berikan, namanya buat berobat kan. Dia butuh kontrok ke sana," tegas Jaksa Agung, HM Prasetyo, Jumat (10/7/2015) di Kejaksaan Agung Jakarta.
Prasetyo menambahkan, pihaknya memberikan izin 10 hari terhitung Selasa (14/7/2015) sampai dengan Jumat (24/7/2015), agar Dahlan bisa kontrol tranparasi hati di sana.
Lebih lanjut, menurut kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra seharusnya kliennya sudah kontrol kesehatan sejak Juni 2015. Tapi diketahui, pada 5 Juni 2015, Kejati DKI menetapkan Dahlan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 21 gardu induk PT PLN di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. Selain menyandang kasus tersangka, Dahlan juga dicegah ke luar negeri.
"Kejaksaan Agung mengizinkan Dahlan Iskan berobat ke luar negeri, diizinkan selama 10 hari," tambah Yusril.