News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dahlan Iskan Tersangka

Jaksa Agung Izinkan Dahlan Iskan Berobat ke Tiongkok

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri) didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6/2015) malam. Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi selama 10 jam terkait kasus pengadaan BBM jenis High Speed Diesel dari PT Trans Pasifik petrochemical indotama (TPPI) pada tahun 2010. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kejaksaan Agung mengabulkan permintaan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang meminta izin untuk berobat ke Tiongkok.

Izin ini diajukan ke Kejaksaan Agung, pasalnya setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan gardu listri di Kejaksaan Tinggi DKI, mantan bos PLN ini dicegah ke luar negeri.

"‎Memang benar Pak Dahlan minta izin berobat ke luar negeri. Dan atas dasar kemanusiaan, ya kami berikan, namanya buat berobat kan. Dia butuh kontrok ke sana," tegas Jaksa Agung, HM Prasetyo, Jumat (10/7/2015) di Kejaksaan Agung Jakarta.

‎Prasetyo menambahkan, pihaknya memberikan izin 10 hari terhitung Selasa (14/7/2015) sampai dengan Jumat (24/7/2015), agar Dahlan bisa kontrol tranparasi hati di ‎sana.

Lebih lanjut, menurut kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra seharusnya kliennya sudah kontrol kesehatan sejak Juni 2015. Tapi diketahui, pada 5 Juni 2015, Kejati DKI menetapkan Dahlan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 21 gardu induk PT PLN di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. Selain menyandang kasus tersangka, Dahlan juga dicegah ke luar negeri.

"Kejaksaan Agung mengizinkan Dahlan Iskan berobat ke luar negeri, diizinkan selama 10 hari," tambah Yusril.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini