News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

KPK: Pemprov Sumut Sewa Jasa OC Kaligis Urus Gugatan Dana Bansos di PTUN Medan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Pimpinan KPK, Johan Budi (tengah) dan Indriyanto Seno Adji (kiri) bersama Pimpinan KPK, Zulkarnain saat menggelar barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap hakim PTUN Medan, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2015). Selain menangkap 5 orang yang kini sudah berstatus sebagai tersangka kasus suap di PTUN Medan, KPK juga mengamankan uang yang jadi barang bukti. Jumlah uang suap yang disita KPK adalah USD 15 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD). TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran pemerintah provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang menyewa jasa pengacara dari kantor pengacara OC Kaligis & Associates.

Pemprov Sumut menyewa jasa OC Kaligis untuk menggugat Sprinlidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Surat perintah penyelidikan itu terkait pemeriksaan dugaan penyelewenangan dana bantuan sosial (Bansos) di Sumatera Utara.

"Ada pengelolaan keuangan daerah yang tidak sesuai terkait Bansos. Ada laporan masyarakat ada dugaan tindak pidana dari kejaksaan dilakukan penyelidikan berkaitan dengan penyelidikan ini pihak dari Pemda Provinsi Sumut kelihatannya mengajukan gugatan ke PTUN melalui jasa pengacara ini," kata Plt Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, di kantornya Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis, berniat menguji kewenangan Kejati Sumut ke PTUN Sumut.

Ketika ditanya sumber uang 15 ribu dollar Amerika dan 5 ribu dollar Singapura yang ditemukan saat operasi tangkap tangan di ruangan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Zulkarnain mengatakan itu masih dalam pendalaman.

"Sedang kita dalami. Berikan kesempatan kepada penyidik untuk mendalami secara intensif sebab ada kasus di penyelidikan ada ke PTUN dan ada suap," kata dia.

KPK sendiri telah menetapkan tiga hakim, satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara dan seorang pengacara sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait OTT tersebut.

Kelima orang tersebut adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua angota mejelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan dan seorang pengacara M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini