News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

OC Kaligis Bantah Jadi Otak Suap Hakim PTUN Medan

Penulis: Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HAK ASUH ANAK - Marshanda saat mengikuti sidang cerai lanjutan dengan termohon Ben Kasyafani, di Pengadila Agama Jakarta Pusat, Selasa (30/9). Sidang mengagendakan permohonan hak asuh anak semata wayangnya Shena. Warta Kota/nur ichsan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan dari OC Kaligis & Associates, Afrian Bondjol membenarkan Gerry Baskara yang tertangkap petugas KPK terkait suap hakim di PTUN Medan adalah pengacara dari kantornya.

Namun, ia membantah, Otto Cornelis Kaligis selaku pimpinan kantor pengacara mengetahui dan menjadi otak di balik suap hakim tersebut.

"Dia (OC Kaligis) dengan jelas dan tegas dia menyangkal dan membantah terkait ini. Tolong hormati asas praduga tak bersalah. Fokus saja pada perkara mereka," ujar Afrian seusai bertemu Gerry Baskara di kantor KPK, Jakarta.

Bantahan ini disampaikan menyusul nama OC Kaligis selaku atasan pengacara Gerry Baskara ikut disebut-sebut dalam kasus suap hakim PTUN Medan.

"Sekarang ini belum jelas perkara dianya (Gerry Baskara). Tapi, sudah berkembang isu seakan-akan Pak OC Kaligis berada di belakang ini. Segala sesuatunya perlu ada pembuktian. Seharusnya asas praduga tak bersalah dikedepankan. Jangan sampai ada pembentukan opini seolah-olah Pak OC Kaligis di belakang ini. Jangan sampai ada pembunuhan karakter terhadap Pak OC Kaligis," paparya.

Afrian mengaku telah berbicara dengan OC Kaligis. Dan OC menyampaikan tidak mengetahui maksud dan tujuan Gerry berada di PTUN Medan sehingga tertangkap oleh pihak KPK.

Afrian mengakui Gerry Baskara mempunyai seorang klien terkait perkara perdata di PTUN Medan. Namun, perkara tersebut telah diputus oleh hakim pengadilan tersebut.

"Dia (OC Kaligis) sangat kaget, karena perkaranya di PTUN tersebut sudah selesai, kenapa dia (Gerry) ada di sana," ujarnya.

Diberitakan, petugas KPK melakukan OTT terhadap lima orang di kantor PTUN Medan pada Kamis sekitar pukul 10.00 WIB.

Kelimanya, yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, panitera pengganti Syamsir Yusfan dan pengacara Gerry Baskara.

Kelimanya diterbangkan ke Jakarta dan tiba kantor KPK di Kuningan pada Jumat (9/7/2015) dini hari. Turut diamankan sebuah dus cokelat diduga berisi barang bukti uang lebih 2 ribu Dollar AS.

Mereka dibawa ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan 1x24 jam sebelum ditentukan status tersangkanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini