News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Berencana Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM dengan Rekonsiliasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Tedjo Edhy Purdijatno (depan) didampingi Plt Gubernur Riau, Andi Rachman (kiri), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya (dua kanan), serta Jaksa Agung, HM Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan usai menggelar Rapat Koordinasi Penanggulangan Karhutla dan Konflik Lahan di Riau, di Gedung Daerah, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Senin (8/6/2015) lalu. Ada dua poin penting yang menjadi pembahasan dalam Rakor tersebut, yakni tentang kebakaran hutan dan tentang permasalahan konflik lahan antara PT Ciliandra dengan masyarakat Kampar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah masih terus berupaya menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Tedjo Edhy Purdijatno memastikan tim gabungan yang antara lain terdiri dari Kejaksaan Agung dan Komisi Nasional (Komnas) HAM, masih terus bekerja.

Ia menyebutkan bahwa kasus-kasus pelanggaran HAM berat masih terus dikaji, apakah bisa diselesaikan melalui jalur hukum.

"Kalau bisa dicarikan bukti dan saksi diselesaikan dengan hukum," kata Tedjo di Istana Wapres, Jakarta, Kamis(9/7/2015).

Bila ternyata kasus pelanggaran HAM yang selama ini mangkrak penyelesaiannya tidak bisa diselesaikan lewat kasus hukum, menurut Tedjo kasus-kasus tersebut akan diselesaikan dengan cara rekonsiliasi.

"Kalau tidak diselesaikan dengan cara rekonsiliasi. Semangatnya Komnas HAM dan pemerintah akan menyelesaikan masalah pelanggaran HAM masa lalu," ujarnya.

Rencananya bila kajian oleh tim gabungan sudah rampung, hasil kajian itu akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo untuk diputuskan. Tedjo belum bisa memastikan kapan tim gabungan selesai melakukan kajian.

Kasus pelanggaran HAM tersebut adalah kasus seputar peristiwa 1965, kasus Tanjung Priok hingga penculikan pada sekitar tahun 1998.

Jaksa Agung HM.Prasetyo mengatakan berkas yang disuguhkan Komnas HAM kepada Kejaksaan Agung, tidak kunjung memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke proses hukum. Oleh karena itu berkas tersebut terus dikembalikan.

Salah satu kendalanya adalah Komnas HAM kesulitan mengumpulkan barang bukti, karena sebagian kasus yang ditangani, berlangsung puluhan tahun lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini