News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah Bisa Diperpanjang Jika Hanya Ada Satu Pasangan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (10/7/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang dijadwalkan 26 hingga 28 Juli 2015 tidak akan mundur. Meski demikian, Ferry mengungkap kemungkinan untuk diperpanjang.

Menurut Ferry, masa pendaftaran tersebut dapat diperpanjang selama tiga hari bila hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar dalam satu daerah pemilihan.

"Ya itu memang mungkin kalau terjadi kasus seperti itu. Kami akan mundurkan tiga hari," kata Ferry, ketika ditemui Antara di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Keputusan tersebut, kata Ferry, telah mempertimbangkan konsekuensi-konsekuensi yang mungkin berpengaruh, seperti urusan logistik dan sengketa hukum bagi yang sedang berproses.

Sebelumnya, terkait dengan pemilihan umum kepala daerah serentak 2015, KPU menetapkan 26 hingga 28 Juli 2015 sebagai periode pendaftaran pasangan calon.

Penetapan pasangan calon oleh KPU direncanakan dilakukan pada 24 Agustus 2015. Sedangkan kampanye dilakukan 28 Agustus-5 Desember 2015.

Komisioner KPU Ida Budhiati juga mengungkapkan akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran bila hanya ada satu pasangan calon.

Dia mengatakan bahwa keputusan tersebut sebelumnya sudah diatur di Peraturan KPU (PKPU), hanya belum diatur mengenai seberapa lama akan diundur.

"Ketentuan waktunya belum ada sebelumnya," kata Ida.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini