Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menguatkan SK Menkumham No M.HH - 07.AH.11.01 tahun 2014.
"Maka kepengurusan yang sah adalah hasil muktamar Surabaya dengan Ketua Umum Romahurmuziy," kata Ketua DPP PPP Rusli Effendi di kantor sementara DPP PPP kubu Romy di Jakarta Selatan, Minggu (12/7/2015).
Ia menegaskan dengan dasar putusan tersebut, maka PPP kubu Romy lah yang berhak mengeluarkan dukungan untuk kader partai yang hendak mengikuti pemilihan kepala daerah serentak akhir 2015.
SK Menkumham yang dikuatkan PTTUN berisi tentang pengesahan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya. Keputusan tersebut kemudian digugat Ketua DPP PPP Suryadharma Ali.
Rusli mengingatkan dalam putusan PTTUN tersebut pihak yang bersengketa adalah Suryadharma Ali dan Akhmad Ghazali, dan bukan Djan Faridz dan Achmad Dimyati Natakesumah. Ia mengimbau Djan dan Dimyati yang juga mengklaim sebagai pengurus PPP yang sah, tidak meneruskan upaya hukum.
"Karena itu Djan Faridz dan Achmad Dimyati Natakusumah tidak memiliki basis legal apapun untuk mendatangani surat menyurat," sambung Rusli.
PPP kubu Romy diklaim mendapat dukungan mayoritas DPW dan sebagian besar akar rumput partai. Sehingga kepengurusan sah adalah kubu Romy. "Kami sudah dapat pengesahan, ini berkah Ramadhan," ujar Sekjen DPP PPP kubu Romy, Aunur Rofiq.