TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto bakal menggelar rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo untuk membahas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait kesiapan KPU dalam menyelenggarakan Pilkada serentak.
"Setelah kita mendengarkan, tentu saya mengusulkan kepada pemerintah rapat konsultasi dengan Presiden dan pimpinan DPR, dan tentu dengan unsur penyelenggara pemilu. Saya akan buat surat, karena ini sangat serius sekali sehingga harus ditindaklanjuti," kata Novanto usai pemaparan hasil audit BPK, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2015).
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman, mengungkapkan kekecewaannya atas hasil audit BPK. Menurutnya, tahapan Pilkada serentak belum sepenuhnya siap.
"Secara gamblang dan terang telah dijelaskan kepada kita khususnya 10 temuan yang diaudit itu. Dari 10 ini kami terus terang tidak ada yang puas memang temuannya begitu," katanya.
Terkait temuan BPK tersebut, politikus ini mempunyai simpulan bahwa KPU faktanya memang tak siap menggelar Pilkada serentak.
"Memang faktanya begitu kan, makanya bukan dari partai yang konflik yang ingin buka audit ini, tapi memang hasilnya begitu," kata Rambe.
Berikut hasil pemeriksaan BPK terhadap kesiapan Pilkada serentak:
1. Penyediaan anggaran pilkada belum sesuai ketentuan
2. NPHD pilkada di beberapa daerah belum ditetapkan dan belum sepenuhnya sesuai ketentuan
3. Rencana penggunaan anggaran hibah pilkada belum sesuai ketentuan
4. Rekening hibah pilkada serentak 2015 pada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi/Panwaslu Kabupaten/Kota belum sesuai ketentuan
5. Perhitungan biaya pengamanan pilkada serentak belum dapat diyakini kebenarannya
6. Bendahara PPK, pejabat pengadaan/Pokja ULP, dan PPHP pada Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak sebagian besar belum bersertifikat dan belum ditetapkan dengan surat keputusan
7. Kesiapan pedoman pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan dana hibah belum memadai
8. Mahkamah Konstitusi belum menetapkan prosedur operasional standar sebagai acuan dalam penyelesaian perselisihan hasil pilkada serentak 2015
9. Tahapan persiapan pilkada serentak belum sesuai dengan jadwal dalam peraturan KPU no 2 tahun 2015
10. Pembentukan panitia adhoc tidak sesuai ketentuan