News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

KPK: Istri Gubernur Sumatera Utara Terlibat

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho selesai menjalani pemeriksaannya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2013) Ia diperiksa selama 7 jam terkait kasus suap kuota impor daging sapi dengan tersangka mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dan soal Pilgub Sumut. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari enam orang yang diminta dicegah berpergian ke luar negeri, salah satunya adalah istri Gubernur Sumatera Utara, Evy Susanti.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuturkan pihaknya mengirimkan nama Evy ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM karena Evy memiliki informasi yang penting terkait suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

"Ya pokoknya yang terlibat," kata Pelaksana tugas Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, di kantornya, Jakarta, Senin (13/7/2015).

Selain Evy, nama-nama yang juga dicegah adalah suaminya yakni Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Ruki sendiri enggan menjelaskan peran Gatot dalam suap tersebut. Bekas anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu mengatakan peran Gatot sudah masuk ke dalam materi pemeriksaan.

"Saya tidak bisa beri jawaban mengenai hal-hal materi yang bersifat teknis," elak Ruki.

Sekadar informasi, KPK mengirimkan enam nama untuk dicegah ke Dirjen Imigrasi. Keenam nama tersebut adalah Gubernur Sumater Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, bos kantor hukum OC Kaligis & Associates Otto Cornelis Kaligis, pengacara dari kantor OC Kaligis yakni Julius Irawansyah Mawarji, Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni dan Yeni Oktarinan Misnan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini