TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat senior Otto Cornelis (OC) Kaligis dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini terkait suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Hingga petang, Kaligis sendiri belum menampakkan batang hidungnya. Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki mengaku optimis Kaligis akan mendatangi KPK.
Ruki pun mengatakan tidak perlu memberikan imbauan kepada Kaligis agar hadir ke KPK.
"Saya punya keyakinan OCK akan hadir dengan panggilan itu. Beliau itu kan penegak hukum senior dan kawakan dan tentunya menghargai dan tahu betul apa hak dan kewajibannya. Jadi tidak perlu ada imbauan," kata Ruki di kantornya, Jakarta, Senin (13/7/2015).
Selain Kaligis, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Terkait peran Gatot, Ruki sendiri enggan merinci peran politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
"Saya tidak bisa beri jawaban mengenai hal-hal materi yang bersifat teknis," kata Ruki.
Baik Gatot dan Kaligis ada dalam daftar nama yang dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dicegah bepergian ke luar negeri. Kata Ruki, nama-nama yang dicegah itu adalah pihak-pihak yang terlibat dalam suap tersebut.
"Ya pokoknya yang terlibat (dicegah)," kata pensiunan jenderal bintang dua Polri itu.
Empat nama lain yang dicegah KPK adalah Julius Irawansyah Mawarji, Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni dan Yeni Oktarinan Misnan. Ketiga orang ini berprofesi sebagai pengacara.
Satu orang lagi adalah Evy Susanti. Evy adalah istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo.