News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

Usai Dicegah, KPK Geledah Kantor OC Kaligis

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OC Kaligis

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai mengirimkan surat cegah bepergian ke luar negeri atas nama Otto Cornelius Kaligis, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menggeledah kantor pengacara milik Kaligis.

Penggeledahan tersebut terkait dugaan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negar (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

"Hari ini kita lakukan penggeledahan di kantor OCK," kata Pelaksana Wakil Ketua KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Senin (13/7/2015).

Kata Johan, penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti mengenai suap kepada hakim PTUN.

"(Digeledah) Karena diduga ada jejak-jejak tersangka," kata Johan.

Diketahui, dari lima yang ditetapkan KPK sebagai tersangka pada kasus tersebut, salah satunya adalah pengacara M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry. Gerry sendiri bekerja di kantor hukum OC Kaligis & Associates.

OC Kaligis sendiri sebelumnya sudah meminta agar kantornya tidak digeledah KPK. OC Kaligis berpendapat kantornya tidak perlu dicegah karena akan bersifat koperatif menyerahkan berkas yang diperlukan KPK.

"Kita kasih semua berkas, semua data. Kalau putusan pengadilan kita juga belum terima,” kata OC Kaligis, Jumat, pekan lalu.

Terkait kasus tersebut, empat tersangka lainnya antara lain Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua angota mejelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan dan seorang pengacara M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini