News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisioner KY Jadi Tersangka

2 Komisioner Komisi Yudisial Minta Diperiksa Penyidik 27 Juli

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Sahuri (kiri) dan Imam Anshori Saleh (kedua kiri) berjabat tangan usai memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka ketua dan komisioner KY dalam dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin di Gedung KY, Jakarta, Minggu (12/7/2015). KY menyatakan pernyataan Ketua Suparman Marzuki dan Komisioner Taufiqurahman Sahuri merupakan bentuk penyampaian pendapat sesuai dengan kapasitasnya sebagai pimpinan dan anggota lembaga yang memiliki kewenangan untuk menegakkan perilaku hakim sehingga tidak dapat dijadikan objek pidana. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Dedi J Syamsuddin meminta penyidik Bareskrim memeriksa kliennya, komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri‎ pada 27 Juli 2015 nanti.

Bareskrim menetapkan Syahuri dan komisioner KY lainnya, Suparman Marzuki, sebagai tersangka pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Sedianya mereka diperiksa, Senin (13/7/2015). Akhirnya penyidik mengundur pemeriksaan keduanya pada 23 Juli 2015.

"‎Kami minta reschedule pemeriksaan beliau untuk statusnya sebagai tersangka. Alhamdulilah tadi sudah bertemu penyidik. Mudah-mudahan mereka mengabulkan permohonan kami karena masih suasana hari raya juga. Jadi kami minta diundur 27 Juli 2015," ungkap Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/7/2015).

Ditanya soal apakah pihak kuasa hukum melihat adanya upaya kriminalisasi terhadap KY atas penetapan tersangka itu, Dedi menjawab dirinya tidak pernah berpikir ke arah sana.

"Kami tidak pernah berpikir ke situ, yang penting kami hormati proses hukum. Hari ini kami bersama tim kuasa hukum internal KY yaitu Bu Rahma sudah minta kelonggaran pemeriksaan menjadi tanggal 27 Juli 2015," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini