News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapolri Sebut Kasus Pencemaran Nama Baik Hakim Sarpin Bukan Sengketa Pers

Penulis: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sarpin Rizaldi, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menegaskan pihaknya tetap menggunakan prosedur dalam terkait penetapan tersangka Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri.

Menurutnya, Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso dalam mengusut kasus tersebut sudah sesuai aturan hukum.

"Jadi begini namanya orang lapor sah-sah saja. Prosedurnya sama. Wartawan lapor kita tangani dengan baik, apakah itu pidana, kita tangani penyelidikan. Apakah terus kalau wartawan, harus berbeda, kalau petani harus berbeda? Kan enggak juga soalnya sama di mata hukum," kata Badrodin kepada wartawan di di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (14/7/2015).

Menurutnya, kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin tak diselesaikan dalam Dewan Pers, meski pernyataan petinggi KY tersebut melalui media pers.

"Itu bukan melalui pers, apakah yang disampaikan dikutip pers sama dengan ini, di pers kan sama dengan yang dikutip," kata Badrodin.

Dirinya menjelaskan, jika kasus itu melanggar undang-undang pers, maka akan ditangani oleh Dewan Pers. Namun kasus tersebut telah melanggar pidana umum.

"Kasus Tempo itu Dewan Pers, kalau ini kan enggak," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini