TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dedi J Syamsuddin, Kuasa hukum dari komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri berharap hati Hakim Sarpin Rizaldi terketuk sehingga bisa mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua dan Komisioner KY yang kini berstatus tersangka.
"Saya berharap mudah-mudahan, hati hakim Sarpin terketuk untuk mencabut laporannya," kata Dedi, Selasa (14/7/2015) di Mabes Polri.
Termasuk Dedi pun berharap agar kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan antara KY dengan hakim Sarpin, pasalnya mereka sama-sama dalam satu lembaga yakni lembaga Yudikatif.
"Kami hormati proses hukum yang berlaku, kami berharap Polri mengabulkan penjadwalan ulang pemeriksaan Pak Taufiqurrahman pada 27 Juli 2015 nanti setelah Lebaran," katanya.
Seperti diketahui, Jumat (10/7/2015), Komisioner dan Ketua Komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri dan Suparman Marzuki ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin ke Bareskrim.