News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Sarpin Juga WNI, Punya Hak yang Sama untuk Melapor ‎

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sarpin Rizaldi, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti membantah adanya kriminalisasi dalam penetapan ketua dan komisioner KY atas laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hakim Sarpin.

Dijelaskan Kapolri, pihaknya menetapkan status tersangka pada ketua petinggi KY itu lantaran adanya laporan dari hakim Sarpin dan memang dari barang bukti, keterangan saksi ahli dan hasil gelar perkara diputuskan ada tindak pidana, dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Begini ya, kalau anda melaporkan ke polisi terus polisi tidak memproses anda kecewa ndak? Kecewa kan? Ya sama. Kalau ada pejabat dilaporkan terus polisi tidak menangani kira-kira masyarakat bagaimana? ," tanya Badrodin, Rabu (15/7/2015) di Polda Metro.

Disinggung soal ‎adanya anggapan beberapa pihak yang menilai penetapan tersangka sarat dengan muatan politis, dan hakim Sarpin pernah memutus praperadilan yang memenangkan Wakapolri, Komjen Budi Gunawan, Badrodin malah bertanya balik bagaimana menilainya.

"‎Bagaimana menilainya? Hakim Sarpin juga warga negara, punya hak yang sama boleh melapor," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini