TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otto Cornelis Kaligis menjalani pemeriksaan selama lima jam di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/7/2015) kemarin. Sekitar pukul 21.21 Wib, O.C. Kaligis terlihat keluar dari ruang pemeriksaan.
Berbeda saat masuk ruang penyidikan, kali ini pengacara senior itu telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Jas hitam yang membalut kemeja putihnya tidak lagi dikenakan Kaligis.
Kaligis keluar ruang penyidikan dengan didampingi sejumlah pengacara. Ketegangan sempat terjadi antara awak media dengan pendukung OC Kaligis ketika menuju mobil tahanan. Sebabnya, sejumlah pendukung OC Kaligis ini menghalangi wartawan mengambil gambar dan mewawancarai Kaligis. Aksi saling dorong pun terjadi saat Kaligis memasuki mobil tahanan KPK. Kaligis lalu dibawa menuju rumah tahanan KPK.
Informasi yang dihimpun Tribun, sebelum menjebloskan Kaligis ke kamar tahahan, pihak rutan KPK memindahkan tahanan M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.
Gerry adalah anak buah OC Kaligis yang juga telah menyandang status tersangka dugaan penyuapan terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. Gerry dipindah ke rutan Guntur demi alasan keamanan,
Untuk diketahui, KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka dugaan penyuapan setelah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Kaligis dikenakan Pasal 6 ayat 1 a, Pasal 5 ayat 1 a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 dan 55 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana.
Pasal-pasal itu mengatur penyuapan terhadap hakim yang dilakukan secara bersama-sama.
Kaligis menyangkal sangkaan KPK. Ia menilai, dirinya tidak merampok uang negara dan menyuap hakim PTUN Medan, Sumatera Utara.
"Sebelum diperiksa sebagai saksi langsung sebagai tersangka. Saya tidak merampok uang negara, bukan saya yang ngasih duit kepada hakim," ujar Kaligis seraya menyangkal menyuruh Gerry pergi ke Medan demi menyuap hakim PTUN Medan.
"Saya tidak menyuruh anak buah saya ke Medan," kata dia.
Meski mengaku tidak tahu soal suap kepada hakim PTUN Medan, Kaligis memastikan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho tidak terlibat kasus tersebut. "Sama sekali tidak. Saya sudah larang anak buah saya ke Medan," tukas Kaligis.
Kasus dugaan suap bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan Sumatera Utara. Saat OTT tersebut, KPK menyita 15 ribu dollar Amerika Serikat dan 5 ribu dolar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengungkapkan uang tersebut berkaitan dengan terbitnya sprinlidik proses pengajuan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kewenangan memeriksa dugaan tindak pidana dana bantuan sosial (Bansos) di Sumatera Utara.
Sprinlidik tersebut terbit berkat laporan dari masyarakat terkait dana Bansos. Tidak terima atas terbitnya Sprinlidik, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis, menguji kewenangan Kejati Sumut ke PTUN Sumut.
Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa pengacara dari Kaligis & associates yakni M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.
Terkait kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan sebagai tersangka dan satu pengacara sebagai tersangka.
Kelima orang tersebut adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua angota mejelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan dan seorang pengacara M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.
(tribunnews/coz/rik)