TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai Lebaran Bareskrim Polri akan memeriksa ketua dan komisioner KY sebagai tersangka laporan dugaan pencemaran nama baik atas laporan hakim Sarpin.
Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso mengatakan seharusnya mereka diperiksa sebelum lebaran, namun lantaran waktunya sudah mepet dengan Lebaran, sehingga pemeriksaan ditunda hingga setelah Lebaran.
"Sudah dijadwalkan oleh penyidik, pokoknya setelah Lebaran. Kapan waktunya nanti setelah Lebaran," ujar Budi Waseso, Rabu (15/7/2015) di Polda Metro.
Budi Waseso menambahkan, kemungkinan keduanya akan diperiksa dihari yang sama agar mempercepat Pemberkasan kasus dan bisa segera disidangkan.
Sebelumnya, Selasa (14/7/2015), Dedi J Syamsuddin, Kuasa hukum dari komisioner KY Taufiqurrahman Sahuri menyambangi Bareskrim Mabes Polri.
Maksud kedatangannya yaitu meminta pada penyidik agar menangguhkan pemeriksaan Taufiqurrahman sebagai tersangka pada 27 Juli 2015 nanti.
Padahal semestinya komisioner dan ketua KY Taufiqurrahman Sahuri dan Suparman Marzuki diperiksa sebagai tersangka pencemaran nama baik Hakim Sarpin pada 13 Juli 2015.
Namun pihak kuasa hukum KY meminta diundur karena Ketua dan Komisioner masih sibuk dan jadwalnya padat. Akhirnya penyidik menjadwalkan pada 23 Juli 2015.
Dan kali ini, Dedi menemui penyidik meminta penangguhan pemeriksaan pada Taufiqurrahman untuk diperiksa setelah Lebaran, yakni 27 Juli 2015.
"kami kesini minta reschedule pemeriksaan beliau untuk statusnya sebagai tersangka. Alhamdulilah tadi sudah bertemu penyidik. Mudah-mudahan mereka mengabulkan permohonan kami karena kan masih suasana hari raya juga, jadi kami minta diundur 27 Juli 2015," ungkap Dedi di Mabes Polri.