TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Budi Waseso tetap menegaskan tidak ada kriminalisasi dalam penetapan status tersangka pada ketua dan komisioner KY terkait laporan pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi.
Padahal di luaran, banyak anggapan mengatakan ada kriminalisasi dalam kasus tersebut. Seperti ketika penetapan tersangka pada para pimpinan nonaktif KPK.
"Tidak ada kriminalisasi, itu saja prosesnya sekitar empat bulan mulai dari laporan sampai penetapan tersangka. Kasus sederhana begini saja prosesnya empat bulan. Kenapa empat bulan ? Karena saya harus melakukan pembuktian," kata Budi Waseso, Kamis (16/7/2015) di Mabes Polri.
Menurutnya, hukum berlaku sama dan tidak ada perbedaan. Ia pun memastikan kasus ini akan tetap berjalan hingga maju ke persidangan. Kecuali nantinya laporan dicabut oleh pelapor maka kasus ini selesai.
"Hukum tidak ada perbedaan, sistem penegakan hukum tidak akan terganggu. Kalau pribadinya terganggu. ā€ˇPokoknya tetap jalan, kasusnya sederhana. Kalau pelapornya cabut laporan ya selesai," katanya.