Laporan Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Meski salah satu pengacaranya tertangkap tangan, Otto Cornelis (OC) Kaligis terus membantah keterlibatan dirinya terkait suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Menanggapi pernyataan tersebut, Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki mengatakan pengadilan yang akan membuktikan Kaligis terlibat atau tidak.
"Hak seorang saksi atau tersangka itu membantah, nanti di pengadilan yang akan membuktikan," ujar Ruki di Jakarta, Kamis (16/7/2015).
Ruki mengatakan, jika Kaligis memang tidak tersangkut kasus suap tersebut, hendaknya dibantah melalui alat bukti.
"Kita nggak mau berdebat soal bantah-membantah. Silakan nanti dibantah sendiri alat-alat bukti," kata pensiunan jenderal bintang dua Polri itu.
Pada kasus tersebut, Kaligis telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Selasa (14/7/2015). Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan pihaknya sudah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Kaligis.
Johan mengaku penetapan tersangka tersebut adalah pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.
Uang 15 ribu Dollar Amerika dan 5 ribu Dollar Singapura itu disiapkan untuk menyuap hakim terkait terbitnya Sprinlidik proses pengajuan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kewenangan memeriksa dugaan tindak pidana dana bantuan sosial (Bansos) di Sumatera Utara.
Anak buah Kaligis yang tertangkap adalah M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry. Gerry sendiri terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.