News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisioner KY Jadi Tersangka

Sarpin Rizaldi Sakit Hati pada Komisioner KY

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sarpin Rizaldi, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tedjo Edhi Purdijatno mengaku sudah bertemu dengan Hakim Sarpin Rizaldi pada 15 Juli 2015, sebagai upaya mediasi dengan komisioner Komisi Yudisial.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan mengatakan, dari pertemuan itu, Sarpin mengaku terpaksa melaporkan dua komisioner KY Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri karena sudah terlanjur sakit hati.

"Menurut Sarpin, kok harus ngomong ke luar (ke media massa)? Istrinya stroke, anaknya sekarang tidak lagi kuliah. Ini yang buat dia sakit hati sehingga dia bingung mau ke mana, ya sudah lapor ke polisi," ujar Tedjo saat dijumpai di kantornya di Jakarta, Senin (20/7/2015).

Tedjo mengatakan, ketika itu Sarpin mengungkapkan pernyataan KY tidak akan dimasalahkannya jika dibicarakan langsung kepadanya.

Namun, komisioner KY justru lebih memilih berbicara kepada publik sehingga anggota keluarganya pun terkena imbasnya.

Di dalam pertemuan itu, Tedjo mengaku lebih banyak mendengarkan dan tidak memaksakan Sarpin untuk mencabut laporannya.

Pasalnya, Sarpin menyatakan masih harus berbicara dengan pihak keluarga soal kemungkinan mencabut laporan.

"Saya sudah bicara, dan waktu itu beliau belum memberi jawaban karena masih dipikirkan dan mau tanya ke keluarganya. Saya tidak memaksa harus begitu (cabut)," ucap Tedjo.

Dia berharap dalam nuansa hari raya Idul Fitri ini kedua belah pihak bisa menempuh jalur damai.

"Siapa tahu berkah Lebaran, dua-duanya bisa didamaikan. Ya, kita lihat saja nanti," kata dia.

Dion Pongkor, kuasa hukum Sarpin, sebelumnya mengatakan, kliennya tidak akan berdamai karena menganggap kedua pimpinan KY tersebut tidak menanggapi somasi yang pernah ia ajukan.

"Pak sarpin sudah putuskan tidak mau berdamai," ujar Dion.

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Suparman dan Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.

Berbagai pihak mengkritik langkah Bareskrim menjerat dua komisioner KY itu. Bahkan, banyak pihak mendesak agar Budi Waseso dicopot sebagai Kabareskrim.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KY memutuskan untuk memberikan rekomendasi sanksi berupa skors selama enam bulan terhadap hakim Sarpin.

Rekomendasi itu terkait putusan Sarpin terhadap gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan yang kini menjabat sebagai Wakil Kepala Polri.(Sabrina Asril)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini