TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan terpidana korupsi M Nazaruddin, Dada Rosada, dan Emir Moeis belum mendapatkan remisi masa tahanan.
Kepala Humas Ditjen Pas, Akbar Hadi, mengatakan remisi ketiga terpidana korupsi tersebut masih sebatas usulan dari Lembaga Pemasyaratakan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Usulan itu," ujar Akbar saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Selasa (21/7/2015).
Akbar melanjutkan, usulan tersebut adalah berkaitan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 dimana remisi diberikan kepada terpidana korupsi yang berkelakuan baik, menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus korupsi, dan membayar lunas denda dan uang pengganti.
Akbar mengatakan usulan masih dalam tahap pembahasan dan belum ada keputusan. Keputusan tersebut kemungkinan ditetapkan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) tidak lama setelah libur Idul Fitri setelah melalui proses verifikasi.
"Jadi pidana korupsi terkait PP 99 itu masih usulan. Masih diverifikasi dulu persyaratannya," tukas Akbar.
Sekadar informasi, Nazaruddin adalah terpidana tujuh tahun penjara terkait kasus korupsi pembangungn wisma atlet. Adapun Emir Moeis adalah terpidana tiga tahun penjara terkait suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004.
Sementara Dada Rosada adalah terpidana 10 tahun penjara dalam kasus suap kepada hakim terkait kasus dana bantuan sosial (Bansos), Bandung.