TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan dua terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto yaitu Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani. Oleh majelis hakim tingkat akhir itu justru keduanya diperberat hukumannya menjadi penjara seumur hidup.
"Majelis Kasasi menolak kasasi dua terdakwa dan mengabulkan kasasi Penuntut Umum. Kedua terdakwa dikenakan pidana penjara seumur hidup," kata Juru Bicara MA, Suhadi, Kamis (23/7/2015).
Suhadi mengatakan, Majelis Hakim Kasasi yang diketuai Hakim Agung Andi Ayub itu diputus pada tanggal 9 Juli 2015 lalu. Keduanya diperberat hukumannya dari vonis yang dijatuhkan PN Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta, selama 20 tahun penjara.
Pembunuhan Ade Sara berlangsung pada awal Maret 2014. Ade tewas setelah dianiaya oleh kedua pelaku dengan cara disetrum dan dicekik serta mulutnya disumpal dengan kertas koran dan tisu.
Penganiayaan yang berujung kematian Ade ini dipicu rasa cemburu Hafitd. Hafitd merupakan mantan pacar Ade. Dia mengaku membunuh Ade karena merasa sakit hati lantaran Ade tidak mau berhubungan lagi dengannya. Adapun Syifa mengaku membantu Hafitd, juga karena cemburu. Assyifa khawatir kekasihnya itu kembali menjalin asmara dengan Ade.