TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menjelaskan kronologi insiden pembakaran musala yang terjadi di Tolikara, Papua (17/7), saat pertemuan yang diadakan oleh Kepala BIN, Sutiyoso di rumah dinasnya.
Kapolri menjelaskan bahwa pada 13 Juli 2015, saat keluar surat dari GIDI untuk pelaksanaan seminar pemuda GIDI, Kapolres Tolikara yang baru telah menerima surat tersebut. Kapolres langsung berkordinasi dengan Presiden GIDI.
"Presiden GIDI mengatakan bahwa surat tersebut tidak resmi karena tidak disetujui Presiden GIDI," ujar Kapolri di Rumah Dinas Kepala BIN, Jakarta, Kamis (22/7/2015).
Kemudian Kapolres Tolikara melakukan koordinasi dengan Bupati Tolikara yang saat itu sedang di Jakarta untuk mengizinkan salat ied sampai pukul 08.00 WIT. Jawaban dari Bupati akan mengkoordinasikan masalah tersebut dengan panitia di wilayah Tolikara.
"Kapolres Tolikara langsung berbicara dengan tokoh Islam disana untuk mengadakan salat ied sampai pukul 08.00 WIT dan Polri juga TNI akan melakukan penjagaan," katanya.
Pada takbir ketujuh, datang massa mengerubung musala tersebut. Polisi yang berada disana melakukan negosiasi kepada pemuda disana agar diizinkan hingga selesai salat.
Namun negosiasi gagal, massa yang berada disana bertambah banyak dan sudah mulai melempar ke arah musala.
"Negosiasi gagal, banyak massa yang tidak terkendali dan mulai melempar. Polisi mengeluarkan tembakan peringatan agar massa bisa bubar," ujar Kapolri
Namun hal itu bertambah parah karena pemuda tersebut mulai melawan petugas. Akhirnya polisi melakukan tembak ke bawah. Polisi melakukan hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan.
"Polisi melakukan itu sebagai bukti bahwa Negara hadir untuk melindungi kebebasan beragama," katanya.
Masa yang telah bubar sembari membakar beberapa kios yang berada disana. Kios- kios tersebut terbuat dari papan yang beratapkan seng sehingga mudah terbakar dan tidak ada pemadaman yang dilakukan oleh pemadam kebakaran karena tidak ada sumber air terdekat.
Kemudian koordinasi antara Polri dan Danramil serta Bupati telah kesana dan menyepakati untuk membangun kembali kios-kios dan musala yang dibakar.
Pada tanggal 18 Juli malam, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti meninjau langsung ke Tolikara dan meyakinkan dua hal. Pertama, hal tersebut merupakan pelanggaran hukum dan pemeriksaan segera dilakukan.
"Sudah ada 50 orang yang sudah kami periksa sebagai saksi. Belum bisa kami tetapkan menjadi tersangka. Akan kami laporkan secepatnya," kata Badrodin Haiti.