TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang tahun 2015 ini, Kejaksaan Agung telah melakukan dua kali eksekusi mati. Dimana dalam eksekusi mati gelombang kedua, terpidana mati Mary Jane dan Serge Areski lolos dari eksekusi mati.
Mengenai eksekusi mati gelombang ketiga, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku dirinya belum memikirkan hal tersebut.
"Belum saya pikirkan, kami masih fokus ke yang lain dulu," ucap Prasetyo, Jumat (24/7/2015) di Kejaksaan Agung Jakarta.
Untuk diketahui Mary Jane lolos eksekusi mati dan saat ini masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan di Filipina terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Sementara itu, nasib Serge juga belum jelas. Serge sebelumnya melakukan gugatan perlawanan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atas grasi presiden.
Dan gugatan itu ditolak sehingga Serge tetap dieksekusi.