TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Golkar Munas Ancol merasa ada keanehan dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Hal itu terkait putusan majelis hakim mengabulkan permintaan kubu Aburizal Bakrie terkait ganti rugi sebesar Rp 100 miliar.
Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol Lawrence Siburian menilai putusan tersebut menimbulkan keanehan. Sebab, Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono diharuskan membayar Rp100 miliar terkait kerugian imaterill.
"Ganti rugi imaterill baru terjadi di putusan saat ini. Karena Pak Ical secara moril dirugikan nama baiknya, kepercayaan masyarakat dan kader,Rp100 miliar ini aneh, harus ada buktinya, ini subyektif," kata Lawrence ketika dikonfirmasi, Jumat (24/7/2015).
Lawrence menilai majelis hakim telah melampaui kewenangannya karena menilai putusan Mahkamah Partai Golkar tidak sah. Hal itu menempatkan pengadilan negeri menjadi diatas Mahkamah Partai.
"Padahal dia selevel, masalah Mahkamah Partai itu khusus, kalau pengadilan itu umum, kalau dalam aturan yang khusus mengenyampingkan yang umum," tuturnya.
Lawrence juga mengatakan majelis hakim menilai Mahkamah Partai tidak sah karena adanya perbedaan pendapat. Padahal, ujar Lawrence, dalam Mahkamah Partai, dua hakim mengesahkan Munas Ancol. Sedangkan dua hakim lainnya melahirkan rekomendasi.
"Tidak ada Bali sah dan Ancol tidak sah, jadi disini kita melihat dia menyatakan ada perbedaan pendapat, ada rekomendasi dan ada putusan, dalam peraturan organisasi. Padahal di Mahkamah Partai ada bukti juga di dalam putusan ada teknis putusan menerima, menolak dan merekomendasi. Merekomendasi adalah jenis putusan," ujarnya.
Selain itu, kata Lawrence, majelis hakim menyatakan Munas Ancol tidak sah karena menyatakan peserta terdapat mandat yang palsu. "Padahal itu pelanggaran pidana," katanya.
Sebelumnya, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait gugatan kepengurusan Partai Golkar dibawah Ketua Umum Aburizal Bakrie berlaku serta merta.
Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi saat membacakan putusan mengatakan, Musyawarah Nasional yang digelar kubu Agung laksono di Ancol tidak sah dan melawan hukum.
"Menimbang dari berbagai fakta selama proses peradilan, Majelis hakim menimbang dan berkesimpulan gugatan yang disampaikan pengguggat dapat diterima dan memiliki landasan berkekuatan hukum tetap," kata Liliek di Ruang Cakra PN Jakarta Utara, Jumat (24/7/2015).
Selain itu majelis hakim juga mengabulkan permintaan tergugat terkait ganti rugi sebesar Rp 100 miliar. Hal ini lantaran banyak kerugian akibat proses peradilan dan kerugian imateriil kehilangan kepercayaan kader Golkar yang diajukan penggugat terhadap tergugat patut dipertimbangkan karena berpengaruh dalam pelaksanaan pilkada 2015 yang akan segera berlangsung.