News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

PN Jaksel Terima Pendaftaran Permohonan Gugatan Praperadilan OC Kaligis

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7/2015). Pengacara kondang itu diduga menyuap hakim PTUN Medan guna memuluskan kasus yang dia tangani. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah menerima pendaftaran permohonan gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis.

"Sudah (diterima pendaftarannya), tapi belum ditunjuk hakimnya. Mungkin Senin (27/7)," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna, Jumat (24/7/2015).

Made menuturkan, permohonan gugatan tersebut mereka terima kemarin dan didaftarkan kuasa hukum Kaligis, Afrian Bondjol dan rekan-rekannya.

"Intinya tentang penetapan sebagai tersangka, yang daftar Afrian Bondjol dkk. Kemarin siang telah diterima bagian pidana," ungkap Made.

Menanggapi laporan tersebut, KPK mengaku tidak perlu mengkhawatirkannya.

"Silakan saja, itu hak tersangka. Kita hormati langkah hukum yang dilakukan tersangka. Kami meyakini apa yang dilakukan KPK sesuai dengan prosedur," kata pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi.

Kaligis adalah tersangka suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini