Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri akhirnya menjadwalkan pemeriksaan ketua dan komisioner KY sebagai tersangka laporan dugaan pencemaran nama baik atas laporan hakim Sarpin Rizaldi pada Senin (27/7/2015).
Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana mengatakan surat panggilan paling lambat dikirim hari ini, Jumat (24/7/2015).
"Panggilan untuk keduanya pada 27 Juli 2015, paling lambat surat panggilan dikirim hari ini pada yang bersangkutan," kata Umar di Bareskrim.
Umar melanjutkan, dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka, penyidik ingin menggali tentang berbagai tuduhan pencemaran nama baik sesuai dengan laporan Hakim Sarpin.
"Penyidik ingin menggali soal yang dituduhkan oleh pihak pelapor (Sarpin Rizaldi) dari perspektif yang bersangkutan. Kan masing-masing punya hak untuk mengemukakan perspektifnya masing-masing," tambah Umar.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan seharusnya mereka diperiksa sebelum lebaran namun lantaran waktunya sudah mepet dengan Lebaran, sehingga pemeriksaan ditunda hingga setelah Lebaran.
Budi Waseso menambahkan, kemungkinan keduanya akan diperiksa dihari yang sama agar
mempercepat Pemberkasan kasus dan bisa segera disidangkan.
Untuk diketahui, Selasa (14/7/2015) silam, Dedi J Syamsuddin, Kuasa hukum dari komisioner KY Taufiqurrahman Sahuri menyambangi Bareskrim Mabes Polri.
Maksud kedatangannya yaitu meminta pada penyidik agar menangguhkan pemeriksaan
Taufiqurrahman sebagai tersangka pada 27 Juli 2015 nanti.
Padahal semestinya komisioner dan ketua KY Taufiqurrahman Sahuri dan Suparman Marzuki diperiksa sebagai tersangka pencemaran nama baik Hakim Sarpin pada 13 Juli 2015.
Namun pihak kuasa hukum KY meminta diundur karena Ketua dan Komisioner masih sibuk dan jadwalnya padat. Akhirnya penyidik menjadwalkan pada 23 Juli 2015.
Namun pihak komisioner KY kembali menemui penyidik meminta penangguhan pemeriksaan pada Taufiqurrahman untuk diperiksa setelah Lebaran, yakni 27 Juli 2015.