TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima lebih kurang seribu berkas laporan harta kekayaan para bakal calon kepala daerah.
Berkas-berkas laporan harta kekayaan tersebut diterima hanya dua hari setelah KPK membuka penerimaan pendaftaran.
"(Total) Sekitar seribuan. Kemarin lebih dari 300 (orang) yang melapor," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dihubungi Tribun, Jakarta, Sabtu (25/7/2015).
Menurut Priharsa, dari jumlah tersebut, hampir semua berkas sudah lengkap. KPK pun langsung memberikan mereka tanda terima.
"Mereka telah dinyatakan lengkap sehingga diberikan tanda terima. Ada sekitar belasan yang diminta untuk diperbaiki," ujar Priharsa.
Terkait pelaporan harta kekayaan bakal calon kepala daerah, KPK membuka pendaftaran sejak kemarin 23 Juli hingga 7 Agustus 2015. Pada hari pertama pendaftaran, lebih dari 600 bakal calon sudah mendaftarkan.
Sekadar informasi, laporan harta kekayaan menjadi syarat yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bagi pendaftar calon kepala daerah yang dalam pemilihan langsung kepala daerah yang digelar tahun ini.