News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dahlan Iskan Tersangka

'Dahlan Iskan Tak Perlu Hadiri Sidang Perdana Praperadilan'

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri) didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6/2015) malam. Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi selama 10 jam terkait kasus pengadaan BBM jenis High Speed Diesel dari PT Trans Pasifik petrochemical indotama (TPPI) pada tahun 2010. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang praperadilan yang diajukan mantan Direktur Urama PT Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan, terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (27/7/2015).

Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutisna membenarkan agenda sidang perdana pada hari ini.

Gugatan praperadilan ini terkait penetapan tersangka Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk senilai Rp 1,06 triliun oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Betul, kedua belah pihak kami panggil jam 09.00 WIB. Waktu persidangan tergantung kedatangan mereka," ujar Made, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin.

Saat dikonfirmasi secara terpisah, kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kliennya tidak dapat menghadiri sidang pada hari ini. Sidang hanya akan diwakili dirinya dan beberapa kuasa hukum lainnya.

"Saya saja yang datang (sidang praperadilan). Pak Dahlan tidak perlu hadir," ujar Yusril.

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk senilai Rp 1,06 triliun. Ia dianggap bertanggung jawab sebagai pemegang kuasa pengguna anggaran saat menjabat sebagai Direktur PLN.

Tanggal 22 Juli 2015, Dahlan mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel. Ia ingin menguji alat bukti dan proses penetapan tersangka atas dirinya. Pihak Dahlan berpendapat bahwa alat bukti harus didapat dalam proses penyidikan, bukan penyelidikan. Penilaian ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, dua alat bukti permulaan yang dibutuhkan sebagai dasar penetapan tersangka harus sesuai Pasal 184 KUHAP.

"Kami akan uji itu di praperadilan, apakah dua alat bukti yang diperoleh sesuai dengan aturan itu. Jika tidak terpenuhi, penetapan tersangka harus dibatalkan," lanjut Yusril.(Fabian Januarius Kuwado)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini