News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diperiksa di Bareskrim, Aktivis ICW Hanya Ditanya Soal Profil dan Pekerjaan

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yonesta, dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW)?, Emerson Yuntho dan? Adnan Topan Husodo.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama satu setengah jam, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik dari pakar hukum pidana Romli Atmasasmita.

Febionesta kuasa hukum Emerson mengatakan kliennya ditanya sekitar 10 pertanyaan menyoal identitas, profil keluarga serta pekerjaan.

"Tadi pemeriksaan sangat singkat, seputar identitas, profil keluarga, dan pekerjaan. Pemeriksaan belum menyentuh ke pokok persoalan. Karena klien kami belum bersedia memberikan jawaban sampai ada hasil final pemeriksaan dari Dewan Pers," ujar Febionesta di Bareskrim Polri, Senin(27/7/2015).

Febionesta menuturkan dalam pemeriksaan tadi, pihaknya sempat memberikan surat dari Dewan Pers dimana dari hasil analisa dinyatakan tidak ditemukan adanya perbuatan pencemaran nama baik.

"Surat dari Dewan Pers menyatakan pihak mereka tidak menemukan adanya pencemaran nama baik, masalah ini masalah jurnalistik dan baiknya diselesaikan dalam kode etik jurnalistik dimana Dewan Pers merekomendasi pihak yang dirugikan bisa membuat hak jawab," tuturnya.

Atas adanya surat dari Dewan Pers tersebut, menurut Febionesta pihak penyidik menghargai surat itu. Namun memang penyidik belum menerima surat secara langsung.

"Kami apresiasi penyidik hormati surat Dewan Pers, dan menunggu hasil serta sikap dari Dewan Pers," tambahnya.

Sementara itu, Adnan Topan Husodo yang juga aktivis ICW baru akan hadir memenuhi panggilan Bareskrim sebagai saksi pukul 14.00 WIB nanti.

Untuk diketahui, Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita ‎melaporkan dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) dan mantan penasehat KPK, Said Zaenal Abidin Kamis 21 Mei 2015 lalu ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Romli mengatakan alasan dirinya melaporkan ketiga orang yang disebutnya karena ia merasa dirugikan atas pernyataan ketiga terlapor di sejumlah media massa.

Selaku pelapor, Romli pun turut menyerahkan kliping tiga media massa yang mengutip pernyataan kedua terlapor yakni Kompas, Tempo, dan The Jakarta Post.

Atas kasus itu, pihak ICW pernah meminta Bareskrim tidak melakukan pemeriksaan pada kedua aktivis sambil menunggu jawaban dari Dewan Pers.‎ Sayangnya Bareskrim Polri tak menerima alasan itu.

Seharusnya kedua aktivis ini diperiksa sebagai saksi dalam panggilan kedua hari ini di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2015) lalu, tapi mereka tidak hadir. Penyidik pun menyayangkan hal tersebut.

Sampai akhirnya, Senin (27/7/2015) mereka hadir memenuhi panggilan penyidik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini