News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap SKK Migas

Dituntut 11 Tahun Penjara, Sutan: Saya Dizalimi

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Sutan Bhatoegana, menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015). Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum KPK menuntut Sutan dengan pidana penjara 11 tahun, denda Rp 500 juta, dan subsider 6 bulan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana tidak puas terhadap tuntutan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sutan menilai tuntutan 11 tahun penjara kepadanya adalah tindakan yang mengada-ada.

"Saya ingin menyampaikan pesan moral saja, bahwa saya dizalimi," kata Sutan seusai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/7/2015).

Sutan menyebut dirinya dizalimi karena telah ditetapkan sebagai tersangka padahal menurutnya KPK tidak memiliki bukti apa-apa.

Dirinya juga mempermasalahkan adanya kalimat bersama kawan-kawan dalam melakukan dugaan korupsi.

"Satupun kawan-kawan nggak ada, kita sudah tahu kan. Satu bukti pun nggak ada, keterangan saksi nggak ada," katanya.

Dengan tanpa adanya bukti yang diklaim Sutan, dirinya menyebut seharusnya ia dibebaskan.

Menurutnya, KPK harus tegas menyatakan bahwa kalau memang seseorang tidak bersalah katakan tidak bersalah dan sebaliknya.

"Saya yakin Insya Allah, saya tidak bersalah. Saya bebas Insya Allah," ujarnya.

Diketahui, Sutan Bhatoegana dituntut 11 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Politikus Demokrat itu juga dituntut denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Sutan Bhatoegana dengan pidana penjara selama 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Terdakwa Sutan Bhatoegana telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Dody Sukmono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/7/2015).

Jaksa meyakini Sutan menerima uang yang diduga sebagai suap dengan jumlah total sebesar 340 ribu Dollar AS dan Rp 50 juta. Sutan juga diyakini menerima rumah dan mobil jenis Toyota Alphard.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini