TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, Senin (27/7/2015).
Pasutri tersebut diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Pubikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2015).
Terpantau, Politikus PKS ini datang ke KPK dengan mengenakan batik lengan panjang bersama istrinya, Evy, perempuan yang dikabarkan pernah bekerja di kantor Pengacara OC Kaligis.
Adapun Evy pun datang memakai batik warna hijau lengan panjang dibalut dengan jilbab hitam.
Saat ditanyai wartawan, keduanya kompak tak merespon pertanyaan alias bungkam.
Mereka memilih langsung masuk ke dalam Gedung antirasuah tersebut guna menjalani pemeriksaan.