TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana dituntut 11 Tahun Pejara, denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan berat itu dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum KPK lantaran sebagai anggota DPR, perbuatan Sutan yang menerima suap telah membuat buruk citra lembaga wakil rakyat.
"Perbuatan terdakwa tidak menjaga martabat kehormatan citra dan kredibilitas DPR," kata Jaksa KPK membacakan hal memberatkan Sutan dalam surat tuntutan Jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/7/2015).
Sutan oleh Jaksa disebutkan terbukti menerima uang suap 140.000 Dollar Amerika dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno, terkait pembahasan APBN-P Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2013 di Komisi VII DPR.
Sutan juga dikatakan telah menerima uang 200.000 Dollas Singapuran dari Rudi Rubiandini, satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep, uang tunai sejumlah Rp50 juta dari Menteri ESDM periode 2011-2014 Jero Wacik, dan mendapatkan tanah rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.
Selain itu, Politikus Partai Demokrat itu juga dianggap tidak memberi contoh tauladan kepada masyarakat, dan perbuatannya bertentangan dengan semangat bangsa dan negara sebagai program pemberantasan tipikor.
"Supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 Tahun dan denda 500 Juta, subsdair 6 bulan kurungan," kata Jaksa.
Adapun hal meringankan Sutan yakni belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Mamun, Jaksa KPK menuntut agar majelis hakim mencabut hak memilih dan dipilih Sutan dalam kaitan penyelenggara negara, selama tiga tahun.
Dalam pemaparan Jaksa KPK, Sutan terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.