Laporan Wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulselbar kembali menolak berkas perkara kasus ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan.
Informasi yang diperoleh Tribun, Selasa (28/7/2015), pengembalian berkas perkara ke Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulsel ini merupakan yang ketiga kalinya.
Pengembalian dilakukan karena Kejati menilai berkas kasus Abraham Samad belum lengkap dan meminta kepada penyidik kepolisian untuk melengkapinya.
Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) menetapkan status tersangka terhadap Abraham Samad sejak 9 Februari 2015. Abraham Samad dinyatakan sebagai tersangka pemalsuan kartu keluarga dan paspor milik Feriyani Lim.