News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Sarpin Rizaldi: Harga Diri Saya Lebih Penting dari Segala-galanya

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Sarpin Rizaldi mengungkapkan alasannya melaporkan dua pimpinan Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Syahuri.

Pernyataan Suparman dan Taufiq yang disampaikan melalui media massa mengenai putusan praperadilan Budi Gunawan ternyata telah melukai hati Sarpin. Menurutnya, pimpinan KY telah melampaui kewenangan dengan membuat pernyataan yang dengan sengaja menyerang pribadinya.

"Urusan KY itu menjaga harkat dan martabat hakim, bukan untuk menyerang hakim, bukan untuk mengomentari putusan hakim. Sebelum memeriksa perkara, saya sudah diserang, setelahnya pun saya diserang. Karena saya manusia biasa, ya saya melawan," kata Sarpin yang ditemui Kompas.com, Senin (27/5/21015).

Menurut Sarpin, serangan yang dilakukan komisioner KY terhadap dirinya tidak hanya dilakukan setelah memutus praperadilan. Menurut dia, serangan itu dilakukan sejak namanya ditunjuk oleh hakim sidang praperadilan Budi Gunawan.

Rasa sakit hatinya semakin dalam karena pada saat yang bersamaan, ia sedang mengalami permasalahan keluarga. Ia tidak menjelaskan masalah pribadinya tersebut.

Nama Sarpin terus menjadi sorotan. Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu awalnya ditunjuk sebagai hakim tunggal praperadilan bagi seorang perwira tinggi kepolisian, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan kepemilikan rekening tidak wajar yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putusan Sarpin dalam praperadilan tersebut menuai banyak kritik. Sarpin dianggap melampaui kewenangannya dalam memutus perkara.

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi lantas mengadukan Sarpin ke KY, sebagai lembaga pengawas hakim. Pengaduan tersebut kemudian diterima dan telah ditindaklanjuti oleh KY. Tujuh komisioner KY dalam rapat pleno memutuskan untuk memberikan rekomendasi sanksi non-palu selama enam bulan bagi Sarpin.

Tidak lama setelah rekomendasi sanksi tersebut diumumkan kepada publik, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso mengumumkan penetapan status tersangka terhadap dua komisioner KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Syahuri.

Sarpin ternyata lebih dulu melaporkan dua pimpinan lembaga independen tersebut atas kasus pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.

Selain dilaporkan ke KY, Sarpin juga diadukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). Beberapa waktu lalu, Ketua MA Hatta Ali membenarkan bahwa ada pemanggilan terhadap Sarpin. Namun, pertemuan itu dilakukan tertutup tanpa diketahui media.

Sarpin menegaskan, kembali, tidak akan mencabut gugatannya di Bareskrim atas dua komisioner KY. Keputusannya telah bulat untuk menyelesaikan masalah pencemaran nama baik tersebut melalui proses hukum. "Tidak ada maaf untuk KY, tidak perlu. Nah, itulah, ini sudah terlalu sakit, sudah terlalu sabar saya jadi orang," kata Sarpin.

Sarpin membenarkan bahwa ada upaya dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno untuk mempertemukannya dengan Suparman dan Taufiq.

Namun, Sarpin menyatakan tidak akan pernah mau bertemu dengan dua pimpinan KY itu. Sarpin menganggap sikapnya tersebut untuk menghindari hal serupa yang ia alami pada hakim-hakim lain. Sarpin bahkan siap melepas jabatannya sebagai hakim demi mempertahankan gugatannya.

"Kalau saya diberhentikan karena tidak mau cabut gugatan ini, saya pilih berhenti jadi hakim. Harga diri saya lebih penting dari segala-galanya," kata dia.

Sarpin berharap agar proses seleksi calon komisioner KY yang tengah berlangsung dapat melahirkan pimpinan KY yang lebih paham akan tugas dan tanggung jawab. Sarpin mengingatkan agar lembaga pengawasan hakim tidak digunakan untuk menjatuhkan hakim, tetapi untuk menjamin kehormatan hakim agar tetap terjaga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini