TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri tetap menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada ketua dan komisioner Komisi Yudisial (KY) merupakan bentuk penegakan hukum. Dalam hal ini penanganan laporan masyarakat dari Hakim Sarpin Rizaldi.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan
‎apabila pihak yang ditersangkakan merasa keberatan, maka mereka bisa melakukan upaya jalur hukum yakni praperadilan.
"Saya sudah sering katakan, ini dalam rangka penegakan hukum. Bilamana yang ditersangkakan ini keberatan bisa melalui jalur-jalur hukum yaitu praperadilan, saya kira itu," tegasnya, Selasa (28/7/2015).
Ditanya soal upaya mediasi yang dijanjikan beberapa pihak agar Hakim Sarpin mau mencabut laporan dan kasusnya dihentikan, Budi Waseso tidak mempermasalahkan hal itu.
"Memang ada upaya mediasi, damai karena ini delik aduan, ya silahkan saja, tidak ada masalah. Kami tunggu kok. Tapi kami harus tetap bekerja, ini wujud pelayanan ke masyarakat," tambahnya.
Sebelumnya, atas laporan Sarpin, kepolisian menetapkan dua komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri dan Suparman Marzuki, sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.
Suparman dan Taufiqurrohman dijerat oleh Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik hakim Sarpin terkait putusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan. Sarpin menganggap penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Setelah bebas dari status tersangka, Budi Gunawan ditunjuk menjadi Wakil Kepala Polri.
Dalam pengaduannya, Sarpin keberatan dengan pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Taufiqurrohman dan Suparman di media massa, baik cetak maupun elektronik.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KY memutuskan untuk memberikan rekomendasi sanksi berupa skors selama enam bulan terhadap Sarpin. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang diikuti semua komisioner KY.
Budi Waseso membantah kasus ini dihubung-hubungkan dengan putusan KY terhadap Sarpin beberapa waktu lalu. Menurut dia, unsur pidananya telah terpenuhi. Polisi telah mengantongi alat bukti yang dikumpulkan dari beberapa tulisan dari tiga media serta keterangan saksi ahli bahasa.