News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

Sidang Gugatan Praperadilan Dahlan Masuk Pembacaan Replik

Penulis: Valdy Arief
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2015).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan Dahlan Iskan, tersangka kasus dugaan pembangunan proyek 21 gardu listrik di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.

Sidang kali ini, Selasa (28/7/2015), Dahlan yang diwakili kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra akan membacakan replik atau jawaban penggugat baik terulis maupun lisan terhadap jawaban tergugat atas gugatannya.

Dalam permohonannya kemarin, Yusril meminta hakim Lendriaty Janis mencabut status tersangka Dahlan yang dilayangkan Kejaksaan Agung. Rencananya, jaksa di persidangan kali ini sudah menyiapkan duplik.

Sidang yang diagendakan berlangsung pada 10.00 WIB, akan berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.

Kejaksaan menyangka Dahlan, mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada 2011.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini