TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini dijadwalkan menjadi saksi pada sidang lanjutan terdakwa Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno pada Rabu (29/7/2015). Namun, Rudi tidak hadir untuk memberikan keterangan.
Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia Silalahi pun geram dengan sikap Rudi yang tidak hadir dalam persidangan. Untuk itu pihaknya akan memanggil paksa Rudi agar hadir dalam persidangan agar bersaksi untuk Waryono Karno.
"Majelis akan mengeluarkan panggilan paksa untuk persidangan berikutnya. Kalau tidak mau, angkut saja," kata Hakim Artha di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Dalam kasus ini, Waryono Karno didakwa Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi telah memberikan uang dalam mata uang Dollar Amerika Serikat sebesar 140.000 kepada mantan Ketua Komisi VII DPR RI.
Uang itu diketahui diberikan Waryono ke Sutan melalui Iryanto Muchyi. Dalam dakwaan disebutkan uang diberikan agar Sutan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya selaku Ketua Komisi VII DPR.