Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta takut menyidangkan kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Talib, yang tewas diracun di pesawat.
"Hakimnya ketakutan. Kami melihat hakim menolak persidangan ini menimbang dasar dari Menkumham yang melibatkan KUHAP dalam putusannya," ujar kuasa hukum keluarga Munir, Muhammad Isnur di PTUN Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Menurut dia, pelibatan KUHAP dan KUHP yang dikutip Menkumham sebagai dasar pembelaan bukan sesuatu yang substantif untuk alasan majelis hakim yang diketuai Ujang Abdullah tersebut menolak gugatan Imparsial.
"Padahal hakim bilang banyak fakta yang ada di persidangan, semua yang berkaitan dengan narapidana. PTUN itu mau menyidangkan sedangkan masalah pembebasan bersyarat mereka tidak mau menyidangkan," tambahnya.
Sesuai Undang-Undang 15 tahun 1995 tentang pemasyarakatan terkait remisi, PTUN mempunyai kewenangan untuk memutus. Namun, Isnur kecewa majelis hakim beralasan tidak mempunyai kewenangan tersebut.
"Kami akan ajukan upaya banding untuk meneruskan perjuangan Munir. Kami tidak akan berhenti disini," ujar Isnur.
Sidang putusan gugatan pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Priyanto digelar hari ini di PTUN Jakarta. Menurut kuasa hukum Munir, Ichsan Zikrie, pembebasan bersyarat seseorang bisa dilakukan jika orang tersebut mengakui kesalahannya.
"Kami berharap bisa menang. Kalau orang dapat pembebasan bersyarat itu kalau dia sudah insaf. Ini kan Pollycarpus tidak," ujar Ichsan saat dihubungi Tribunnews.com, Jakarta, Rabu (29/7/2015)
Ichsan juga mengatakan hukuman kurungan badan selama 8 tahun dari 14 tahun yang diajukan, belum cukup bagi dirinya dan Imparsial.