TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad dan penyidik KPK Novel Baswedan dinyatakan kurang lengkap. Kejagung pun telah mengembalikan berkas itu ke Bareskrim.
Atas pengembalian berkas itu, Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut. Pihaknya pun berjanji akan melengkapi kekurangan berkas sesuai petunjuk jaksa.
"Ya tidak apa-apa, tidak masalah. Kalau mereka bilang belum lengkap ya kami lengkapi sesuai petunjuk jaksa. Itu hal wajar, tidak ada masalah karena memang proses hukum begitu," ucapnya, Rabu (29/7/2015).
Mantan Kapolda Gorontalo ini pun mengaku akan segera melengkapi kekurangan sesuai petunjuk jaksa untuk selanjutnya kembali mengirimkan berkas ke Kejaksaan sehingga dinyatakan lengkap (P21) dan disusul pelimpahan tahap dua, tersangka serta barang bukti untuk dimajukan dalam persidangan.
Seperti diketahui, berkas perkara Novel yakni kasus penembakan terhadap enam pencuri sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004. Dimana satu di antara enam tersangka itu tewas. Ketika itu Novel menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu. Kini Novel sudah mengundurkan diri dari anggota Polri.
Sedangkan kasus yang melibatkan Samad yakni adanya laporan dari Direktur Eksekutif KPK Watch Muhamad Yusuf Sahide pada 22 Januari 2015 silam. Laporan itu didasarkan atas pernyataan kader PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang menyebut Samad melakukan sejumlah lobi politik demi mendapat posisi sebagai calon wakil presiden, mendampingi Jokowi.