News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

Resmi Tersangka, Gubernur Sumut dan Istri Mudanya Diduga Pemberi Suap

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho (kemeja batik) bersama istrinya, Evy Susanti tiba di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015). Gatot dan Evy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti diduga sebagai pihak yang memberi uang kepada majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan kemarin.

"GPN (Gatot) dan ES (Evi) ini dikategorikan diduga sebagai pihak yang memberi kepada hakim PTUN. Bisa dikategorikan diduga sebagai pemberi," kata Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Johan mengatakan penetapan tersangka tersebut sudah berdasarkan dua permulaan alat bukti yang cukup untuk menjerat pasangan suami istri itu.

Johan pun tidak mempermalasahkan apabila Gatot dan Evi dalam pernyataan sebelumnya membantah memberikan uang kepada hakim PTUN.

"Itu adalah hak setiap saksi atau tersangka. Untuk membuktikan itu tempatnya tentu pengadilan. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka lainnya, disimpulkan ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi diduga dilakukan GPN dan ES,"ujar Johan.

Dalam Sprindik tersebut, Gatot dan Evi diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Penetapan keduanya sebagai tersangka adalah pengembangan penanganan perkara terkait permohonan terbitnya surat penyelidikan tentang dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini