TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Kepala Tim Komunikasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ikhsan, mengatakan pihaknya sudah bekerja sesuai prinsip dan syariat Islam. Hal tersebut disampaikan Ikhsan menanggapi fatwa MUI yang merekomendasikan pembentukan BPJS Syariah.
"Kita kan selama ini bekerja dengan prinsip gotong royong, tolong menolong, yang tidak sakit menolong orang sakit. Lalu kita juga nirlaba. Prinsip itu sebenarnya sudah sesuai rekomendasi," kata Ikhsan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/7/2015).
Fatwa MUI tentang BPJS Kesehatan yang tidak sesuai syariah ini, muncul karena kebijakan tersebut dinilai mengandung unsur gharar, maisir dan riba. Alasan lainnya, kepesertaan BPJS Kesehatan juga dianggap tidak adil karena masih membedakan latar belakang peserta.
Terkait hal itu, Ikhsan mengakui BPJS menerapkan sistem denda sebesar dua persen bagi peserta yang terlambat membayar iuran. Namun, menurut dia, denda itu bukan lah untuk keuntungan BPJS. "Denda itu untuk jaminan sosial peserta lain juga," ucapnya.
Ikhsan menegaskan, BPJS sejauh ini membedakan segmentasi peserta saat pendaftaran. Namun, dia menjamin, pengobatan dan pelayanan yang diterima peserta tidak berbeda.
"Kalau penyakitnya perlu dioperasi, ya kita operasi tidak melihat kategorinya apa," ucapnya.
Ikhsan menegaskan kembali, BPJS akan segera menggelar pertemuan dengan sejumlah ulama MUI. Salah satu tujuannya, adalah untuk menjelaskan prinsip dan cara kerja BPJS selama ini.
Jika memang setelah pertemuan itu, MUI masih menganggap BPJS tak bekerja sesuai syariah, maka Ikhsan mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah sebagai regulator untuk mengambil keputusaan. BPJS, menurut Ikhsan, siap bekerja sesuai aturan perundang-undangan yang ada.
Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa MUI Ma'ruf Amin mengungkapkan fatwa tentang BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan syariah, bukan untuk meresahkan masyarakat. Menurut Ma'ruf, fatwa tersebut harus direspons pemerintah dengan membentuk BPJS Kesehatan yang sesuai syariah.
Ia menjelaskan, fatwa MUI tentang BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah muncul karena dinilai mengandung unsur gharar, maisir, dan riba. Alasan lainnya, kepesertaan BPJS Kesehatan juga dianggap tidak adil karena masih membedakan latar belakang peserta.
"Ada bunga, ada akad yang tidak sesuai syariah, dan dana yang diinvestasikan itu diinvestasikan ke mana? Karena itu, keluar fatwa BPJS tidak sesuai syariah," kata Ma'ruf.