News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LPSK Juga Lindungi Whistle Blower dan Justice Collaborator

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Wakil Ketua LPSK Askari Razak dan Perwakilan Kemensos Irma Sovianti saat menggelar konfrensi pers di Hotel Sofyan, Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Askari Razak mengatakan selama ini, LPSK juga menerima permohonan perlindungan dari whistle blower dan justice collaborator.

Menurut Askari, tahun ini, LPSK juga mendapatkan mandat tambahan dari Presiden sebagai instansi pelaksana peningkatan efektivitas pelaksanaan whistleblowing system pada 17 kementerian/lembaga.

"Kami diberi instruksi oleh Presiden No 7 Tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015," ujarnya di Hotel Sofyan, Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Dikatakan Askari, hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan perlindungan kepada whistleblower guna pemberantasan korupsi dan mendorong pengungkapan penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan di lingkungan keluarga.

Sedangkan, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan pada semester I tahun 2015, terdapat 8 justice collaborator dan 4 whistleblower yang mendapatkan perlindungan dari LPSK. Dia juga mengaku bahwa sebagian besar dari mereka terkait kasus korupsi yang berasal dari sejumlah daerah di Indonesia.

"Ini merupakan kelanjutan dari nota kesepahaman yang kami buat dengan beberapa Kementerian dalam melaksanakan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) 2015," kata Semendawai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini