TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jero Wacik mengaku siap untuk dihukum seberat-beratnya apa bila memang dalam persidangan terbukti korupsi.
Namun, Jero juga berharap agar mendapat putusan seringan-ringannya apabila memang tidak ada bukti keterlibatannya dalam kasus korupsi yang disangkakan kepadanya.
Untuk itu, Jero pun berharap agar kasusnya segera dilimpahkan ke tahap penuntutan dan segera disidangkan.
"Kalau memang salah, salahnya berat ya hukumannya berat. Kalau salahnya sedang ya (hukumannya) sedang. Kalau salahnya ringan ya hukuman ringan, kalau tidak salah ya bebas," kata Jero di KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Jero mengaku sudah menyandang sebagai tersangka dugaan pemerasan untuk menambah dana operasional menteri (DOM) dan pengadaan proyek tahun 2011-2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang diduga merugikan negara Rp 9,9 miliar.
Jero pun mengaku sudah ditahan KPK di Rutan Cipinang selama 90 hari. Karena berkas penyidikannya belum kunjung dinyatakan lengkap (P21), Jero pun hari ini kembali menandatangani perpanjangan masa penahannya untuk 30 hari ke depan.
"Saya sudah 10 bulan tsk. Penahanan sudah 90 hari. Saya harus kooperatif, saya teken dengan catatan ini perpanjangan terakhir. Mudah-mudahan tidak lama lagi berkas saya dilimpahkan ke pengadilan sehingga saya disidangkan," beber bekas Sekretaris Majelis Tinggi Demokrat.
Selain sebagai tersangka di Kementerian ESDM, Jero juga menyandang status tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum selama menjabat sebagai Menteri Kebudayan dan Pariwisata 2008-2011.
Perbuatan Jero yang berusaha memperkaya diri sendiri itu ditaksir mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 7 miliar.