News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

Tim Kuasa Hukum Dahlan Iskan Ajukan Tiga Pakar Hukum Pidana

Penulis: Valdy Arief
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2015).

Laporan Wartawan Tribunnews, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Dahlan Iskan yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra menghadirkan tiga orang ahli hukum pidana dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2015).

Ketiga pakar hukum pidana tersebut adalah Muzakir dari Universitas Islam Indonesia, Chaerul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, dan Made Wiyatna dari Universitas Airlangga Surabaya.

"Ada tiga ahli hukum pidana yang kami hadirkan untuk jelaskan pada hakim bagaimana proses penetapan tersangka dan apakah penetapan Pak Dahlan sudah sesuai dengan KUHAP," sebut Yusril Ihza Mahendra sebelum sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Sidang lanjutan praperadilan yang dipimpin hakim Lendriaty Janis selaku hakim tunggal di Ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Direktur Utama PT PLN, Dahlan Iskan, sebagai tersangka pada 5 Juni 2015 atas dugaan korupsi pengadaan 21 gardu induk listrik pada jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013.

Dahlan Iskan tak menerima penetapannya sebagai tersangka sehingga mengajukan gugatan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini