TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otto Cornelis (OC) Kaligis berulang kali menjadikan alasan kesehatannya untuk menolak pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kaligis mengaku pada 16 dan 17 Juli pergi ke RS Polri untuk memeriksa kesehatannya karena tekanan darahnya mencapai 190-100 mm Hg. Dr Yohanes, dokter yang bertugas menangani tahanan KPK, kata Kaligis, telah meminta kepada KPK agar Kaligis diperiksa dokter spesialis di RS Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.
"Tetapi tidak ada jawaban KPK. Saya dibiarkan mati pelan-pelan," kata Kaligis dalam suratnya yang dikirim ke KPK, Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Dalam kondisi kesehatan yang memburuk, Kaligis kembali mengaku hari ini hendak dijemput paksa penyidik untuk diperiksa. Kaligis menyebut cara KPK terhadapnya adalah penganiayaan dan melanggar Hak Azasi Manusia dan melanggar hukum nasional dan global.
Ayah artis peran Velove Vexia ini menegaskan menggunakan hak ingkarnya sebagai tersangka. Kaligis tidak mau diperiksa baik sebagai saksi atau tersangka.
"Semoga seruan saya ini sampai ke presiden, Wakil Presiden, Ketua DPR-MPR dan semua penegak hukum yang cinta keadilan saya siap ke pengadilan. Tidak akan mau diperiksa lagi oleh KPK, karena sudah ada dua alat bukti dan saya sudah pernah di BAP tersangka, walaupun saya tolak," beber Kaligis.
Kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat, membeberkan pagi ini kliennya memang dipaksa penyidik KPK untuk diperiksa.
Bahkan, kata Djemat, mereka sempat bersitegang dengan penyidik KPK yang dikomandai Kepala Pengawal Tahanan Edi Waluyo. Waluyo menghitung ada sepuluh orang tim dari KPK yang hendak membawa Kaligis. Dua diantarnya bahkan membawa kamera.
Seorang penyidik bernama Christian, lanjut dia, sempat berbicara dalam suara yang tinggi untuk melarang Djemat dan teman-temannya bertemu Kaligis.
"Kita bilang kita akan lapor ke pimpinan KPK mengenai cara-cara penekanan seperti ini. Ini jelas pelanggaran yang ada, pelanggaran HAM juga. Bagaimana kalau terjadi sesuatu dengan Pak OCK? Kalau dia langsung stroke, atau terjadi sesuatu yang fatal, siapa yang mau tanggung jawab," beber Djemat.
Menanggapi keluhan tersebut, Pelaksana Wakil Ketua KPK Johan Budi mengaku belum tahu apakah Kaligis mendapat perawatan dari dokter spesialis atau tidak.
"Saya sebagai pimpinan belum dapat laporan. Nanti aku cek dulu ya," kata Johan saat dihubungi terpisah.
Sekadar informasi, Kaligis ditetapkan sebagai tersangka terkait penanganan perkara pengujian kewenangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Sumatera Utara.
Permohonan tersebut terkait pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara sesuai UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), dan penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH) yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara di PTUN.