TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Syarif Nahdi, saksi fakta yang dihadirkan Kejaksaan Tinggi DKI dalam sidang praperadilan m‎elawan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta selatan mengatakan penetapan tersangka dalam kasus pembangunan 21 Gardu Induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
Termasuk dalam penetapan Mantan Dirut Utama PLN, Dahlan Iskan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KUA). Dalam menjerat Dahlan, Kejaksaan sudah menemukan bukti, calon saksi, dan calon tersangka sudah ditemukan.
"Dalam kasus ini, bangunan faktanya sudah ada sejak tahun 2014," ujar Syarif di PN Jaksel, Jumat (31/7/2015).
Syarif yang merupakan anggota tim penyidik kasus pembangunan 21 Gardu Induk tersebut membantah apabila penetapan tersangka Dahlan Iskan tidak sesuai dengan prosedur hukum acara pidana.
Meskipun penetapan Dahlan Iskan berdasarkan pengembangan yakni 15 tersangka lain, namun sebelumnya rangakain penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan.
"Ini fakta yang sudah dikembangkan. Lebih lengkap. Mulai dari surat, saksi, ahli. Sudah mencukupi bukti, lebih dua alat bukti," katanya.