TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka pada Direktur Jenderal Perdagangan Luar negeri Kementerian Perdagangan nonaktif Partogi Pasaribu.
Atas penetapan tersangka itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Tito Karnavian mengaku pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan menahan Partogi atau tidak.
Pasalnya setelah diperiksa pada Kamis (30/7/2015) kemarin, penyidik langsung menetapkan status Partogi sebagai tersangka
dugaan suap dan gratifikasi proses dwelling time pati kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara oleh Direktorat Jenderal Daglu Kemendag.
"Kemarin pak Dirjen sudah kami periksa, masih ditentukan langkah selanjutnya apakah ditahan atau tidak," tegas Tito, Jumat (31/7/2015) di Mabes Polri.
Seperti diketahui dalam kasus ini Polda Metro Jaya sudah menjerat tiga tersangka, yakni pekerja harian lepas (PHL) Kemendag berinisial N, pekerja perusahaan importir, MU, dan Kasubdit pada Ditjen Daglu Kemendag berinisial I.
Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan diduga Partogi diduga menerima uang suap terkait proses dwelling time. Indikasi itu menguat ketika polisi menemukan uang USD 40 ribu di meja staf Partogi saat menggeledah Kemendag, Selasa lalu.
"Staf mengaku itu bukan uangnya, melainkan milik Partogi. Kami terima barang bukti yang ada di situ, dan menurut keterangan saksi itulah uang milik Partogi," ucap Tito.
Selain dugaan korupsi, Partogi juga dijerat dengan pasal pencucian uang. Tito menambahkan saat ini penyidik masih fokus pada dugaan korupsi terlebih dahulu. Setelah itu baru diusut kemana saja aliran dananya.