TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah Partogi Pangaribuan, tersangka kasus dugaan suap proses 'dwelling time' peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penggeledahan dilakukan di Perumahan Mas Naga Bintara Jaya RT/RW 009/012, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Jumat (31/7/2015), mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 15.10 WIB.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Iwan Kurniawan, mengatakan aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan kasus dugaan suap proses 'dwelling time' peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Barang bukti tersebut dikumpulkan menjadi satu ditaruh di paper bag berwarna hitam. Barang bukti untuk kepentingan penyidikan dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
"Kami menyita ada empat sertifikat rumah, BPKP, deposito, ATM, dan rekening," ujar AKBP Iwan Kurniawan ditemui di lokasi, Jumat (31/7/2015).
Di rumah tersebut aparat kepolisian bertemu dengan pihak keluarga Partogi Pangaribuan. AKBP Iwan Kurniawan menilai pihak keluarga tersangka bersikap kooperatif.
"Kita ketemu dengan istri tersangka dan anak-anaknya. Mereka kooperatif dan memberikan bantuan," tambahnya.