News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dahlan Iskan Tersangka

Yusril: Tidak Sepatutnya Penyidik Dijadikan Saksi

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri) didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6/2015) malam. Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi selama 10 jam terkait kasus pengadaan BBM jenis High Speed Diesel dari PT Trans Pasifik petrochemical indotama (TPPI) pada tahun 2010. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra keberatan dengan dijadikannya penyidik Kejaksaan Tinggi DKI sebagai saksi dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, (31/7/2015).

Menurut Yusril tidak sepatutnya seorang penyidik menjadi saksi dalam perkara yang sedang ditanganinya.

"Kami anggap tidak sepatutnya penyidik perkara, dijadikan saksi fakta, karena dia ikut menyidik," ujar Yusril disela-sela persidangan.

Pasalnya, lanjut Yusril keterangan yang diutarakan penyidik sudah dapat diketahui arahnya. Penyidik tersebut akan membenarkan apa yang telah dilakukannya dalam melakukan penyidikan.

‎"Misalnya saya ikut menyidik, ini hasil penyidikannya, terus saya dihadirkan sebagai saksi fakta, tentu dong saya membenarkan ‎apa yang saya lakukan," tutur Yusril.

Permasalah yang kedua menurut Yusril keterangan yang diutarakan penyidik tersebut tidak dapat dijadikan bukti baru. Lantaran apa yang disampaikan sudah tertulis dalam surat atau laporan penyidikan.

‎"Kemudian apakah keterangan dia (Penyidik) itu menjadi bukti atau tidak, menurut saya tidak, alat buktinya itu alat bukti surat, kalau dia mnerangkan, maka alat buktinya tetep satu, tidak menjadi satu alat bukti lagi, tidak menjadi dua," katanya.

‎Sarif Nahdi dihadirkan ‎sebagai saksi fakta oleh pihak Kejati DKI dalam sidang praperadilan melawan Dahlan Iskan.

Selain Sarif, pihak Kejati juga menghadirkan empat ahli yakni, Agustina (BPKP), Eddy Omar Sharif Hiarief (UGM), Andi Hamzah, dan Marcus Priyo Nugroho (UGM).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini