TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra keberatan dengan dijadikannya penyidik Kejaksaan Tinggi DKI sebagai saksi dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, (31/7/2015).
Menurut Yusril tidak sepatutnya seorang penyidik menjadi saksi dalam perkara yang sedang ditanganinya.
"Kami anggap tidak sepatutnya penyidik perkara, dijadikan saksi fakta, karena dia ikut menyidik," ujar Yusril disela-sela persidangan.
Pasalnya, lanjut Yusril keterangan yang diutarakan penyidik sudah dapat diketahui arahnya. Penyidik tersebut akan membenarkan apa yang telah dilakukannya dalam melakukan penyidikan.
"Misalnya saya ikut menyidik, ini hasil penyidikannya, terus saya dihadirkan sebagai saksi fakta, tentu dong saya membenarkan apa yang saya lakukan," tutur Yusril.
Permasalah yang kedua menurut Yusril keterangan yang diutarakan penyidik tersebut tidak dapat dijadikan bukti baru. Lantaran apa yang disampaikan sudah tertulis dalam surat atau laporan penyidikan.
"Kemudian apakah keterangan dia (Penyidik) itu menjadi bukti atau tidak, menurut saya tidak, alat buktinya itu alat bukti surat, kalau dia mnerangkan, maka alat buktinya tetep satu, tidak menjadi satu alat bukti lagi, tidak menjadi dua," katanya.
Sarif Nahdi dihadirkan sebagai saksi fakta oleh pihak Kejati DKI dalam sidang praperadilan melawan Dahlan Iskan.
Selain Sarif, pihak Kejati juga menghadirkan empat ahli yakni, Agustina (BPKP), Eddy Omar Sharif Hiarief (UGM), Andi Hamzah, dan Marcus Priyo Nugroho (UGM).